JAMBERITA.COM- Nanda Herlambang, Ketua MAM KBM Universitas Jambi meminta Pemkot Jambi meninjau kembali Instruksi walikota Jambi no 03 /ins/ III /hku / 2020 tentang pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 s/d 04.00 wib bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Karena bertolak belakang dengan norma Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Terkecuali bagi
(a) supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energy, (b) fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan (c) tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Pemkot Jambi harus memikirkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang mempunyai usaha seperti nasi uduk, martabak,dll karena usaha mereka mulai buka jam 18.00 wib, pendapatannya tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari jika usaha mereka harus ditutup jam 21.00 wib.
Menurutnya, pemerintah hadir untuk memberikan solusi bukan menambah masalah. "Terkait jam malam ini, harus ada solusi bagi pedagang malam agar usaha tetap berjalan namin distancing social tetap dilakukan," pungkasnya..(*/sm)
Peta Sebaran Kasus Virus Corona di Kota Jambi, 270 ODP dan 2 PDP
Sudah Dua Kali Uji Swab, Hasil Tes Pasien 01 Masih Positif, Ini Kondisinya Saat ini
Briefing Bersama Gugus Tugas Covid-19, Ini Arahan Kapolda Jambi
Pasien Asal Bungo PDP Covid-19 Bersama Sopirnya Diisolasi di RSUD Raden Mattaher
Update Kasus Virus Corona, Ini Tren ODP dan PDP di Kota Jambi
Ombudsman Dorong Percepatan Pencegahan Stunting Lewat Pengawasan Layanan