JAMBERITA.COM - Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak, AL yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi divonis hakim bebas dari perkara yang menjeratnya. Putusan dengan Nomor 591/Pid.Sus/2019/PN.Jmb yang diketuai oleh Yandri Roni memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tersebut.
Atas putusan tersebut, keluarga dari korban sangat kecewa. Bahkan mereka mendatangi Kejaksaan tinggi Jambi hari ini Selasa (27/1/2020). Karena mereka merasa putusan tersebut tidak adil terhadap apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa.
"Kami kecewa, anak kami trauma dengan perlakuan terdakwa. Kami juga tidak menyangka kenapa bisa bebas," ujar salah satu orang tua korban ketika ditemui, Selasa (28/1/2020).
Untuk diketahui, AL selain sebagai ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, juga merupakan guru ngaji dan juga sebagai penceramah. Kasus ini sudah bergulir di persidangan sejak 2019 lalu. Putusan bebas oleh hakim baru dibacakan pada 23 Januari lalu. (am)
Edi Purwanto Terima Kunjungan Wakil Konsulat Amerika ke DPRD Jambi
Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota
Zainal dan Effendi Pastikan Semua Anggota Komisi III Terima Uang
Sambil Menahan Tangis, Effendi Hatta, Zainal dan Muhammadiyah Menyesal Terima Uang Ketok Palu
Ini Cerita Muhammadiyah Dapatkan Uang Ketok Palu Rp.200 Juta