Bentuk Dinas Baru, Komisi IV Konsultasi ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil



Selasa, 10 Desember 2019 - 20:30:11 WIB



Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipin.
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipin.

JAMBERITA.COM- Komisi IV DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.Selasa (10/12).u

Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi IV, M. Khairil, tujuan ini terfokus mengenai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Pasal 16 ayat 1 dan 2, sebagai pelaksana dari UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan dipertegas dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/9007/SJ Tentang Kelembagaan yang menyelenggarakan Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi, bahwa Gubernur bersama DPRD segera membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi.

Selain anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, konsultasi ini juga diikuti oleh Arif Munandar, Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai leading sektor penyelenggara urusan administrasi kependudukan di level Provinsi yang memiliki tupoksi pembinaan dan fasilitasi bagi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota.

Ketua Komisi IV, M Khairil, mengatakan beberapa alasan konsultasi ini dilakukan, yakni antara lain, mengetahui lebih lanjut amanat PP Nomor 40 tahun 2019 untuk pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, langkah dan prosedur untuk mewujudkan Dinas, kasus keterbatasan dan pembatasan blanko e-KTP di Kabupaten/Kota, jaminan kerahasisaan identitas KTP warga.

M Khairil juga mengkonfirmasi berkaitan singkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Karena, lanjutnya, dalam proses pembentukan Dinas harus memerhatikan urusan wajib pemerintah (layanan dasar dan tidak berkaitan layanan dasar), luas wilayah, beban kerja, rentang kendali,dan kemampuan APBD. 

“Kita tahu bersama, pemerintah Provinsi Jambi mengalami defisit APBD 2020 hampir 200 miliar. Karena itu pembentukan tersebut perlu kajian bersama antara eksekutif dan DPRD Provinsi. Pada prinsipnya kami Komisi IV mendukung untuk membahas ini sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan terkait,” tegasya.

Hal tersebut sejalan dengan pendapat Supriyanto dan Sukiman, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, yang mempertanyakan alasan mendasar amanat pembentukan dinas tersebut di tengah kemampuan APBD Provinsi Jambi terbatas. 

Bahkan, lanjut Sukiman, jika perlu pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi ini langsung menjadi lembaga vertikal pemerintah pusat yang secara administratif berada di provinsi.

Bastian dan Rustina selaku perwakilan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sekretaris, dalam sambutannya, menyambut baik kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi. 

Diakuinya amanat PP Nomor 40 Tahun 2019 sebagai pelaksana dari UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan Gubernur bersama DPRD membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

“Untuk pembentukan Dinas tersebut, sesuai amanat peraturan perundang-undangan harus dalam bentuk Peraturan daerah Provinsi Jambi dan dilanjutkan dalam bentuk peraturan Gubernur,” ungkap Bastian.

Khusus mengenai keterbatasan anggaran di daerah, lanjut Bastian, sebagai stimulan, pemerintah pusat menyediakan dana alokasi khusus untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

“Bersamaan hal itu, anggaran yang bersumber dari APBD menjadi niscaya”, tuturnya.

Senada dengan Bastian, Rustina mengatakan pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan sebuah upaya pemerintah pusat, melalui pemerintah provinsi sebagai panjang tangan, untuk mensukseskan terbentuknya big data dan pemanfaatan data.

“Keduanya penting agar perencanaan anggaran pembangunan ke depan berbasis data kependudukan yang validitasnya teruji sekaligus kerahasiaan terjamin”, imbuhnya.

Rustina mengatakan, di Sumatra, Provinsi yang belum membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi adalah Sumatra Barat, Pekanbaru, Bangka Belitung dan Jambi.

“Jadi, menimbang sebagai urusan wajib bukan terkait layanan dasar, kami mohon dukungan DPRD untuk pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga kompleksitas penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dapat teratasi dengan baik di tingkat Kabupaten/Kota dan provinsi,” ujarnya.(*)





Artikel Rekomendasi