JAMBERITA.COM - Setelah dakwaan dibacakan, para terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menyampaikan ada sanggahan atas dakwaan yang diberikan.
Ternyata seluruh terdakwa lewat penasihat hukum menyebutkan tidak akan melakukan esepsi.
Para penasihat hukum dari para terdakwa sendiri menyebutkan akan sampaikan hal itu ketika pada agenda sidang pembelaan atau pledoi.
Dengan tidak adanya bantahan tersebut maka majelis hakim langsung menutup sidang dengan menjelaskan lanjutan sidang pada 12 Desember.
"Jaksa silakan hadirkan saksi dan para terdakwa jaga kesehatan," ucapnya sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup. (am)
Bersaksi di Sidang Suap Ketok Palu, Zumi Zola: Jika Tidak Saya Iyakan, RAPBD Jambi Tidak Disahkan
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Saksi Kasus Suap Rahima Cs
Jaksa KPK Akan Hadirkan Saksi Dari Rentang 5-10 Orang Untuk Persidangan Elhelwi dkk
Dakwaan Jaksa KPK, Ini Jumlah Uang yang Diterima Elhelwi Dkk
Antisipasi Kecurangan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Sidak SPBU