JAMBERITA.COM, MERANGIN - Tahanan Lapas Bangko lepas jenazah ayahnya dari pintu Lapas viral di media sosial.
Kalapas kelas IIB dituding tidak manusiawi karena tidak memberikan izin kepada tahanan.
Menanggapi berita beredar, Kepala lapas Suroto pun mengkralifikasi adanya berita tidak diizinkan ND keluar lapas.
"Itu tidak benar. sebenarnya kita tidak berhak untuk mengeluarkan izin. Sedangkan beliau itu adalah titipan tahanan kejaksaan agung, " ungkap Kalapas IIB Bangko.
Suroto pun juga membenarkan bahwa dirinya sempat ditelpon Bupati merangin dan DPRD merangin.
"Saya juga ditelpon bupati dan DPRD. Pihak lapas tidak punya kewenangan. Jika kita ambil kebijakan kita salah dari atasan kita," jelasnya.
Menurutnya, soal persoalan ND harusnya izin pengadilan terhahulu. Karena beda dengan narapidana.
"Kalau Narapidana itu baru kewenangan kami yang sudah registrasi. sebenarnya kami lapas terbentur anturan nomor 27 tahun 1983 pasal 8.," terang Kalapas IIB Bangko ini.
Sementara ND, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan diriya adalah titipan tahanan pengadilan bukan narapidana.
"Benar saya titipan tahanan pengadilan, bukan narapidana," singkatnya (oli)
Soal Layanan RSUD Komisi II Sebut Kurang Pegawasan, Dinkes: Bukan Tugas Kami
Viral Pasien Meninggal Diduga Karena Ditelantarkan, Komisi II Akan Panggil RSUD dan Dinkes Merangin
ASN Main Proyek, Bupati Akan Tindak Kabid Yang Berikan Proyek ke ASN
Penyegaran di Tubuh Polres Tanjabbar, Empat Perwira Berganti
Puskesmas Batang Masumai Disebut Persulit Keluarkan Surat Rujukan
SAH Ungkap Tantangan BPJS Untuk Bisa Bertahan Dan Kompetitif