Oleh :
Sintia (C1C018099)
Novita Sari (C1C018055)
Jihan Chairiah (C1C018045)
Anggga Priyanto (C1C018051)
Reihan Ramadhan (C1C018080)
Pendahuluan
Di dalam siklus ekonomi yang bermula dengan memperoleh kekayaan, konsumsi barangkali merupakan tahap yang terakhir dan paling penting. Di dalam ilmu ekonomi konsumsi bermakna membelanjakan kekayaan untuk memenuhi keinginan manusia seperti makanan, pakaian, perumahan, barang-barangdankebutuhansehari-hari, pendidikan, kesehatan, kebutuhan pribadi maupun yang lainnya, dans ebagainya.
Dalam ekonomi kapitalis, manusia dikenal sebagai makhluk ekonomi (homo economicus). Sedangkan dalam ekonomi islam manusia dikenal dengan makhluk islam atau homo islamicus sebagai subsitusi dari homo economicus. Dalam homo economicus, manusia dianggap makhluk yang selalu ingin memuaskan nafsunya sepuas-puasnya (maximal utility) yang tidak ada habis-habisnya. Dalam homo islamicus, manusia dibolehkan untuk memenuhi kebutuhannya dan nafsunya akan barang dan jasa tetapi meraka harus mengendalikannya (Amir,2017).
Tulisan ini berdasarkan dari fenomena pada saat ini mengenai konsumsi yang di dalamnya jauh dari kaidah-kaidah islam. Padahal kita ketahui penduduk muslim terbanyak di dunia adalah Indonesia yang seharusnya dalam segala aspek kehidupannya termasuk aspek konsumsi harus berdasarkan kaidah Al Quran dan Al Hadits.
Teori Konsumsi Dalam Islam
Aktivita sekonomi yang paling utama adalah konsumsi. Setelah adanya konsumsi dan konsumen baru ada kegiatan lainnya seperti produksi/produsen, distribusi/distributor dan lain-lain. Konsumsi dalam ekonomi Islam adalah upaya memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) (Amir,2017).
Dalam alquran dan hadist juga membicarakan mengenai konsumsi dalam islam yaitu salah satunya sebagai berikut:
??? ????? ????? ?????? ??????????? ?????? ????? ???????? ???????? ??????????? ???? ?????????? ??????? ?? ??????? ??????????????
Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Al-A’araf;31).
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda,
???? ????? ??????? ????? ???????? ???? ?????? ??????? ???? ??????? ???? ?????????? ? ?????? ??????? ????? ?????? ?????????? ? ????????? ??????? ????? ???? ?????
“Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekali tidakakan memenuhi mulutnya (merasapuas) selaintanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.” (Muttafaqun ‘alaih.HR. Bukhari no. 6439 dan Muslim no. 1048)
Prinsip Konsumsi Dalam Islam
Prinsip konsumsi dalam islam terbagi 5 (Machmud,2017) :
Tingkatan Konsumsi Dalam Islam
Dalam konsumsi seseorang atau suatu rumah tangga dapat dibagi dalam beberapa tingkatan (Amir,2017) :
Konsumsi pada tingkat ini ialah tingkat konsumsi seseorang atau rumah tangga yang hanya bisa memenuhi sebagian kecil saja dari kebutuhannya.
Tingkatan konsumsi pada level Sadd Ramq merupakan tingkatan Konsumsi dimana rumah tangga atau orang tersebut dapat memenuhi kebutuhan pokoknya saja.
Rumah tangga atau masyarakat yang konsumsinya pada level Al-Kifayah adalah rumah tangga atau masyarakat dengan kondisi ekonomi diatas miskin atau hidup dalam kondisi cukup/sederhana.
Tingkatan pada level As-Sarot merupakan tingkatan konsumsi yang cenderung berlebihan dan boros.
Konsep Maslahat Dalam Perilaku Konsumen Ekonomi Islam
Maslahat manfaat dan berkah. Menurut imam Shabibi, maslahat adalah sifat atau kemampuan barang atau jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia. Elemen-elemen tersebut yaitu kehidupan atau jiwa (al-nafs), property atau harta benda (al-maal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nasl) (Machmud,2017).
Sifat-sifat maslahat adalah sebagai berikut :
Tujuan Konsumsi
Dalam memenuhi kebutuhan, baik itu berupa barang dan jasa ataupun konsumsi, dalam ekonomi islam harus menurut syariat islam. Konsumsi dalam islam bukan berarti memenuhi keinginan libido atau kebutuhan dasar saja, tetapi juga harus ditunjukan untuk akhirat melalui niatyag baik supaya bernilai ibadah/amal saleh.
Tujuan konsumsi seseorang dalam ajaran islam dan yang harus diikuti dalam aktivitas ekonomi antara lain (Amir,2017) :
Kesimpulan
Kenali Lebih Dalam Tantang Riba Di Indonesia “Si Lintah Darat yang Menjerat Umat Islam”
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja