JAMBERITA.COM - Pengakuan Elhelwi mengenai uang ketok palu yang disidangkan dalam kasus Asiang ini hari Ini Kamis (17/10/2019) sedikit berbeda dari pengakuan di sidang sebelumnya.
Ia menyebutkan bahwa uang itu sempat berpindah kamar usai dirinya mengetahui adanya OTT.
"Kami pindah-pindahi uang itu didalam lemari dari kamar ke kamar yang lain," katanya, Rabu (17/10/2019).
Ia juga mengakui pertemuan dengan Asisten III, Syaifudin di Hotel Aston mengenai permintaan untuk hadir didalam paripurna pengesahan APBD.
Elhelwi juga mengakui adanya surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Syaifudin. "Isinya itu akan memberikan barang itu setelah selesai paripurna. Kami menduga barang yang dimaksud adalah uang yang sudah ada didirinya," ujarnya.
Mengenai surat itu, Hakim sendiri menanyakan kepada jaksa apakah surat tersebut ada sebagai bukti. Namun, jaksa menyebutkan surat yang disebutkan oleh Elhelwi tidak ada didalam bukti.
"Surat itu sudah saya pulang dari pertemuan dengan Syaifudin langsung saya bakar," sebut Elhelwi.
Sementara itu, Sufardi sendiri didalam persidangan membenarkan uang yang didapat oleh Golkar yang diserahkan kepada M. Juber sebesar 700 Juta. Uang yang diberikan kepada Golkar ini khusus, karena penyampaian dari Asisten III, Syaifuddin.(am)
Bersaksi di Sidang Suap Ketok Palu, Zumi Zola: Jika Tidak Saya Iyakan, RAPBD Jambi Tidak Disahkan
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Saksi Kasus Suap Rahima Cs
Jaksa KPK Perdengarkan Percakapan Telepon Erwan dan Amidy Soal Asiang Bakal Talangi Permintaan DPRD
7 Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Asiang, Ada Staf PU dan Mantan Anggota DPRD
KPU Provinsi Jambi Buat Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada Serentak 2024