Pengembalian Fungsi Lahan Kawasan Hutan Tindak Lanjut Putusan Pengadilan di Kasus Berton Simorangkir



Senin, 16 September 2019 - 19:34:08 WIB



JAMBERITA.COM, TEBO - Kawasan hutan yang terjamah ulang tangan perambah sudah semestinya dikembalikan fungsinya. Begitupula ketika kawasan tersebut merupakan hutan yang dikelola diatas izin Hutan Tanaman Industri, maka fungsi hutan harus dikelola sebagaimana izin yang dikeluarkan.

Di wilayah Tebo belum lama ini, salah seorang oknum masyarakat atas nama Berton Simorangkir dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam perbuatannya, Berton berkebun sawit tanpa izin dalam kawasan hutan produksi yang merupakan area konsesi HTI PT Lestari Asri Jaya (LAJ).

PT LAJ merupakan pemegang izin sah atas lahan tersebut berupa izin HTI karet di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Tebo, Jambi. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI nomor 141/MENHUT-II/2010 tanggal 31 Maret 2010 dengan luas 61.495 hektare.

Sebagaimana perizinannya PT LAJ berhak dan wajib membangun areal HTI Karet secara baik dan berkelanjutan sebagaimana Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus Berton Simorangkir, kegiatan ilegalnya ditemukan pada 2016 dalam skala besar, termasuk dalam kriteria petani bisnis dalam area HTI PT LAJ. Tepatnya di Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Dalam kegiatannya, Berton mengusai ratusan hektare lahan. Lahan yang dikuasainya mencapai 208 hektare. Lebih kurang 100 hektare ditanami sawit dan sisanya berbentuk belukar.

Atas temuan ini PT LAJ sudah melakukan sosialisasi dan negosiasi. Namun tidak ada titik temu untuk penyelesaiannya. Jalan terakhir, PT LAJ menempuh jalur hukum.


Proses hukum terhadap Berton, dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana perizinan yang telah diberikan oleh Pemerintah.

Proses hukumnya berjalan cukup panjang.

Diawali proses di Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Tinggi Jambi, hingga pada akhirnya proses hukum kasasi di Mahkamah Agung RI sampai pada keputusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ditingkat kasasi Berton Simorangkir dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1,5 miliar.

Lahan seluas 208 hektare yang menjadi barang bukti secara resmi sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Tebo kepada Negara, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya melalui PT LAJ selaku pemegang izin HTI yang sah.

Pemerintah bersama dengan penegak hukum, serta PT LAJ melakukan eksekusi putusan pengadilan pada Senin (16/9). Eksekusi lahan ini adalah bentuk tindak lanjut atas putusan pengadilan sebagaimana prosedur dan perundangan yang berlaku. Dimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan pendekatan sosial mengenai kegiatan pengembalian fungsi lahan ini kepada masyarakat yang dihadiri pula oleh pemerintah terkait.

PT LAJ berkomitmen di dalam setiap kegiatan operasional akan sepenuhnya mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Mematuhi standar operasional perusahaan (SOP) dan mengedepankan pemberian informasi yang transparan dan dialog terbuka dengan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Persetujuan Informasi Diawal Tanpa Paksaan (Padiatapa).

Sejauh ini perusahaan secara rutin terus menjalin komunikasi yang berkelanjutan dengan masyarakat melalui Forum Komunikasi yang dihadiri pihak perusahaan, Pemerintah Desa, masyarakat dan LSM.(*/sm)





Artikel Rekomendasi