JAMBERITA.COM - Tersangka Jennifer Pasaribu (54) tahun yang beralamat di kota Jambi akhirnya ditangkap Direktorat reserse kriminal umum (Ditkrimum) Polda Jambi Rabu (4/9/2019).
Jennifer ditangkap karena perbuatan bejatnya terungkap hingga berakhir 4 September 2019 kemarin. JP tega mencabuli anak tirinya (16) bahkan sempat melukan hubungan badan layaknya suami istri bertiga bersama istrinya (ibu korban).
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dirkrimum Polda Jambi melalui Kasubdit IV Kompol Yuyan Priamatja mengatakan perbuatan pelaku dimulai sekira tahun 2017. Dimana, korban dibujuk Ibu korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan ayah tirinya dengan dijanjjkan akan diberikan uang sebesar Rpp300.000 namun korban menolak.
"Ibu korban membujuk dengan alasan kalau korban tidak mau maka Paman korban yang mengalami patah tulang tidak akan sembuh, dikarenakan ayah tiri korban berjanji akan mengobati paman sehingga korban pun sedih dan mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ayah tiri korban sebanyak 2 kali," terangnya, Kamis (5/9/2019).
Lebih lanjut, kemudian korban kembali diajak berhubungan badan dan sempat ditolak dikarenakan sakit dan korban kembali dibujuk oleh tante korban sehingga korban melakukan hubungan layaknya suami-istri sampai terakhir 4 September sekira pukul 5.30 WIB kemarin
"Korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri bersama ayah tiri dan Ibu korban atau bertiga bersama tersangka, tersangka juga pernah melakukan hubungan suami istri dengan tante korban dengan bujuk akan membiayai kehidupan 4 orang anak tante korban," jelasnya.
Tersangka membujuk anak tirinya untuk bersetubuh dengan tersangka dengan cara menjanjikan akan membiayai biaya pengobatan Paman korban."Jika korban menolak, maka tersangka tidak akan membiayai sehingga korban sedih dan terbujuk untuk mengikuti permintaan tersangka," pungkasnya.(afm)
Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi, Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara
Pembuang Bayi di Danau Sipin Terkuak, Diduga Seorang Mahasiswi di Kota Jambi
Pastikan Korban Kekerasan Dapat Ditangani, DP3AP2 Provinsi Jambi Perkuat Sistem Data Simfoni
Rahima Bantu Penderita Tumor Paru, Orang Tua Pasien Apresiasi Perhatian Rahima
Santuni Rachju di RSUD Raden Mattaher Jambi, Rahima: Kita Tersentuh
Satu Orang DPO Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Diamankan Polisi