JAMBERITA.COM - Partai Berkarya memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil. Namun ada yang aneh, karena DPW Berkarya Provinsi Jambi tidak mengetahui gugatan yang masuk tersebut.
"Sampai saat ini kami belum tau ada gugatan dari Berkarya," kata Ketua DPW Berkarya Provinsi Jambi, Ambiar Usman kepada Jamberita.com, Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan, sampai saat ini juga tidak ada pengurus DPD kabupaten/kota yang melaporkan adanya gugatan yang masuk ke MK. "Baik caleg atau DPD tidak ada yang melaporkan," kata suami Hariatia ini.
Untuk diketahui, Berkarya masukkkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk perselisihan hasil. Ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. Ada 6 partai hingga saat ini masukkan gugatan, dan salah satunya Berkarya. (am)
Bawaslu Apresiasi Polda Jambi Ungkap Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Sungai Penuh
Bawaslu Jambi Monitoring Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Kota Sungai Penuh
Jelang Pilkada 2024, Inspektorat Jambi Kampanyekan Hajar Serangan Fajar
Digugat PDIP terkait PHPU Dapil 5, Ini Tanggapan KPU Kota Jambi
PDI Perjuangan Gugat ke MK Untuk Hasil DPRD Kota Jambi Dapil 5
Lagi, 2 Parpol Tambahan Juga Ikut Gugat, Total 6 Partai Siap Adu Bukti di MK
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?