JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi akhirnya harus berurusan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Hal ini dikarenakan PDI Perjuangan memasukkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPRD Kota Jambi dapil 5, Jambi Selatan - Paalmerah.
Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin, mengatakan, pihaknya pada posisinya siap untuk menjalani sidang yang nantinya dilakukan di MK.
Namun, pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk memastikan laporan tersebut sudah diregister.
"Kalau sudah diregister, pasti kami akan persiapkan semuanya. Pastinya menunggu jadwal sidang," katanya kepada Jamberita.com ketika ditemui di Kantor KPU Kota Jambi, Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan, pihaknya juga akan mempersiapkan jawaban dan alat bukti ketika nanti akan menghadapi persidangan. Pihaknya juga koordinasi dengan Provinsi mengenai gugatan ini. "Karena gugatan MK juga ada untuk Provinsi dapil Jambi 1 yang notabene adalah Kota Jambi," sebut Divisi Hukum ini.
"Berdasarkan aturan, karena adanya gugatan yang masuk ke MK, maka kami tidak bisa lakukan penetapan calon terpilih untuk DPRD Kota Jambi periode 2019 - 2024," tandasnya.(am)
Bawaslu Apresiasi Polda Jambi Ungkap Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Sungai Penuh
Bawaslu Jambi Monitoring Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Surat Suara di Kota Sungai Penuh
Jelang Pilkada 2024, Inspektorat Jambi Kampanyekan Hajar Serangan Fajar
PDI Perjuangan Gugat ke MK Untuk Hasil DPRD Kota Jambi Dapil 5
Lagi, 2 Parpol Tambahan Juga Ikut Gugat, Total 6 Partai Siap Adu Bukti di MK
Aksi Damai Aliansi Masyarakat Jambi Gelar Salat Gaib hingga Ke Mapolda Jambi, Ini Tuntutannya
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?