JAMBERITA.COM - Operasi Antik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi yang digelar selama dua hari (16/17/2019) lalu, berhasil menjaring 27 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari 27 orang yang diamankan, 6 diantaranya telah ditetapkan tersangka.
"Enam orang telah kita tetapkan sebagai tersangka, termasuk satu orang perempuan. Sementara. Ada 21 orang lainnya masih kita dalami," ungkapnya saat mengelar konferensi pers, di Mapolda Jambi, Senin (18/2/2019).
Eka melanjutkan, dari 27 orang itu diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda serta barang bukti mulai dari uang yang diamankan di kawasan Pulau Pandan, kos-kosan, dan juga cafe. "Di Pulau Pandan ada 17 orang kita. 5 orang di kos-kosan di Kota Jambi, dan di cafe ada 4 orang," terangnya.
Terkait 6 orang yang ditetapkan tersangka, Eka mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 28,9 gram.
Kemudian juga diamankan sejumlah alat hisap, HP, timbangan digital, serta uang Rp 525 ribu. "Yang kita tetapkan tersangka ini pengedar semua, termasuk yang perempuan," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa peredaran narkoba saat ini berdasarkan hasil operasi di Pulau Pandan terutama, ith mulai dari pinggiran kota Jambi. "Usia bervariasi, ada anak anak dan dewasa ada juga," pungkasnya.(afm)
Diduga Terjatuh saat Salip Bus, Pria Ini Tewas Dilindas Truk Batu Bara
Do'a Bersama Fachrori Jadi Gubernur Jambi, Harap Visi Misi Jambi Tuntas Tercapai
Bupati Safrial Cari Solusi Fluktuasi Harga Kelapa di Rapat KOPEK 2019
Lakukan Program Pengawasan Beasiswa PIP, SAH Reses Ke Sekolah-Sekolah
MRSF Sukses Digelar, Kapolda Jambi: Generasi Muda Harus Jadi Generasi Tertib Lalu Lintas
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja