JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi siap menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah. Jika ada ASN yang melanggar hukum, maka akan langsung ditindaklanjuti tanpa ampun. Bahkan sudah ada yang dilakukan pemutusan kerja atau pemecatan.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jambi, Liana Andriani. Ia mengatakan jika saat ini sudah ada 21 ASN di Kota Jambi yang tersandung kasus pidana. Dari 21 itu dengan rincian 10 kasus korupsi dan 11 kasus umum.
Dirinya membeberkan hingga saat ini sudah ada yang dilakukan pemecatan dan ada yang masih menunggu proses pengadilan. “Untuk kasus umum ini sudah 4 kasus yang ditindaklanjuti. Sedangkan 7 kasus masih dalam proses. Untuk kasus korupsi, sudah 7 kasus yang ditindaklanjuti dan 3 kasus lagi masih dalam proses,” bebernya saat ditemui awak media, Rabu 10/10/2018) di Kantor Walikota.
Dilanjutkannya lagi berdasarkan surat tersebut Kepala Daerah diminta segera memberhentikan secara tidak hormat kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi oleh pengadilan. Jika hal demikian tidak dilakukan, maka kepala daerahnya yang akan disalahkan.
"Makanya segera kami tindaklanjuti untuk memberi sanksi kepada yang bersangkutan sampai Desember," lanjutnya.
Ditambahkannya lagi untuk kasus hukum yang menjerat ASN, terutama untuk kasus korupsi juga sudah sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Apapun yang diarahkan dari pemerintah pusat, akan langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” tutupnya. (Cpm)
Selama 3 Hari, Ratusan Pemuda Jambi Lakukan Napak Tilas di Kabupaten Tebo
Hearing Bersama Komisi III DPRD, Damkar Keluhkan Kekurangan Mobil Crane
Taman Tugu Juang Terkini: Sampah Berserakan, Rumput Belukar Setinggi Kaki Orang Dewasa
Benih Lobster Senilai Rp9,18 Miliar Berhasil Dilepasliarkan di Banten
Pemprov Jambi Pastikan Tak Berikan Bantuan Hukum Terhadap Oknum Pejabat Inspektorat
Rakor Pengawasan Daerah Pemprov Jambi Hadirkan KPK, Kejati dan Polda Serta BPKP, Berikut Hasilnya