JAMBERITA.COM - Penugasan Sekda Provinsi Jambi M Dianto dalam penyampaian pengantar KUA PPAS APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 disoal oleh beberapa anggota DPRD.
Salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi Gusrizal mempertanyakan tata tertib beracara ketika menggelar rapat kepada pimpinan. Ini terkait dengan posisi Sekda yang duduk di kursi paling depan mewakili PLT Gubernur Jambi.
"Soal tata tertib dan dalam acara paripurna apakah seorang sekda bisa duduk diatas," kata salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi setelah mengajukan Izin kepada Pimpinan rapat yakni Chumaidi Ziadi yang didampingi Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, Rabu (11/7/2018).
Selanjutnya Chumaidi mengatakan agar para rekan aggonta dapat memahami dan tidak mempermasalahkan soal tempat duduknya sekda.
"Soal tata tertib acara, saya fikir tidak perlu untuk dipermasalahkan, dan juga ini sudah ada surat tugas dari PLT Gubernur," ungkap Chumaidi kepada anggota rapat.
Tidak hanya disitu, Gusrizal juga mengajukan pertanyaan kepada pimpinan rapat, boleh apakah tidak delegasi seorang kepala daerah untuk diwakili oleh seorang sekda.
"Intruksi pimpinan (sembari mengacungkan tangan) Kalau boleh ayo monggo lanjut," katanya.
Terus bergulir, akhirnnya Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar membacakan surat pemberi kuasa dalam membacakan KUA PPAS dalam rapat paripurna yang bertanda tangan PLT Gubernur yang diterima oleh Sekda Dianto.
"Bagini saja agar semua tidak mempermasalahkan hal ini, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Setelah perdebatan antara para anggota dan pimpinan. Akhirnnya, semua anggota menyetujui agar rapat paripurna penyampaian pengantar KUA PPAS APBD Provinsi Jambi yang disampaikan oleh Sekda Dianto dapat dilanjutkan.(afm)
SAH Minta Pemerintah Bisa Meredam Tingginya Biaya Pendidikan Kedokteran
Undangan Terbuka, Halal Bi Halal Alumni Ponpes As’ad, Ini Jadwalnya
SAH: Jangan Takut Biaya, Asal Mau Berusaha, Kuliah Bisa Manfaatkan Dana Beasiswa
Tetapkan 6 Tersangka, Salah Satunya Perempuan, Polda Jambi: Semuanya Pengedar