JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini Gubernur Jambi nonaktif tersebut dijerat terkait kasus suap 'duit ketok' untuk anggota DPRD Jambi.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) seperti rilis yang dikirimkan KPK ke jamberita.com.
Ia mengatakan untuk penyidikan sendiri, Tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Anggota DPRD provinsi Jambi dan unsur pejabat provinsi. “Dalam minggu ini direncanakan sekitar 33 saksi akan diperiksa di Jambi,”katanya.(sm)
Zola Tersangka di Kasus Suap RAPBD 2017-2018, KPK Bilang Ini Perannya
BREAKING NEWS: KPK Kembali Tetapkan Zola Sebagai Tersangka di Kasus Ini
Ternyata Zola Tidak Sidang di Jambi tapi di PN Jakarta Pusat
Ungkap Alasan Perpanjangan Penahanan Zola, KPK: Untuk Pendalaman OTT Pasca Sidang
Belum Juga Dilimpahkan, Masa Penahanan Zola Diperpanjang 30 Hari
Fachrori Kumpulkan Pejabat Eselon II di Ruang Kerja Gubernur, Semua HP Tinggal di Lobi