JAMBERITA.COM - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se Provinsi Jambi menerapkan Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah pelayanan perizinan usaha.
"Untuk memperbaiki peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha, pemerintah disamping membentuk satgas percepatan berusaha juga menerapkan online single submission (OSS)," ungkap Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jambi Imron Rosyadi, Kamis (31/2018).
Imron menegaskan, dalam rapat pembinaan perizinan dan PTSP salah satunya bertujuan untuk memantapkan pelaksanaan OSS baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota yang ada. Setiap pengusaha yang mendaftar ke OSS, akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya," terangnya.
Dijelaskannya, NIB berbentuk kartu yang didalamnya berisi informasi dasar mengenai usaha dan pengusaha yang sudah mendaftarkan diri yang berlaku di seluruh Indonesia.
"Untuk mengoptimalkan pemanfaatan OSS ini maka peran daripada Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha menjadi sangat penting untuk diberdayakan," tambahnya.
"DPM PTSP Kabupaten/Kota mau tidak mau harus berupaya untuk menerapkan OSS ini agar tidak tertinggal dengan daerah lain," pungkasnya.(afm)
Dinas P3AP2 Latih Anggota Puspa, Rika: Wadah Peningkatan Pengetahuan dan Kompetensi
P3AP2 Jambi Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi Penangan Kasus Kekerasan
Antisipasi Teror Bom, SAH Minta Pengamanan Asian Games Diperketat
Tiga Hari Terakhir Penumpang Arus Mudik Tujuan Solo dan Jogja Meningkat
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi