JAMBERITA.COM - Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi bacakan putusan tuntutan JPU KPK terhadap terdakwa OTT Asisten III Administrasi Provinsi Jambi Saipudin, di ruang Tipikor, Rabu siang, (25/4/2018)
Saipudin salah satu terdakwa kasus uang ketok palu dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, divonis hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda 100 juta.
Vonis hukuman ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini, pada sidang lanjutan di PN Tipikor Jambi.
Dikatakannya bahwa terdakwa Saipudin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana yang tertera dalam dakwaan sebelumnya.
"Terdakwa punya hak untuk pikir-pikir untuk menerima putusan ini," kata Badrun Zaini.
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 13.40 Wib. Namun, pembacaan vonis hukuman ini dilakukan secara bergiliran untuk tiga terdakwa. Saipudin tampak lemas setelah mendengar vonis.
Baca juga: Divonis 3,6 Tahun Penjara, Saipudin: Sungguh Tidak Mendapat Keadilan
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta rupiah.(afm)
Update 9 September 2020, Kasus Covid 19 Bertambah 4 Lagi Total 308 Orang
Ternyata Ada 7 Lokasi yang Digeledah di Kota Jambi dan Tanjabtim, Ini Penjelasan KPK
4 Jam Digeledah, KPK Bawa Bukti Ini Dalam Dua Koper dari Rumah Jaiz
Ketua HMI Cabang Jambi Dukung Gebrakan Kapolda Berantas PETI