JAMBERITA.COM - Jaksa PenuntutUmum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti uang di hadapan Majelis Hakim dalam sidang dugaan suap RAPBD provinsi Jambi 2018, Rabu malam (7/3/2018).
Berdasarkan pantauan Jamberita.com di ruang sidang Tipikor PN Jambi, tampak salah satu dari JPU KPK menanyakan kebenaran terkait uang tersebut kepada saksi Wahyudi dan terdakwa Saipudin.
Barang bukti yang ditunjukan berupa tiga kantong asoi berwarna hitam yang berisi uang pecahan seratus ribu.
Pertama senilai Rp 800 juta dan Rp500 juta disita dari rumah terdakwa Saipudin dan terakhir dari hasil tangkap tangan KPK di warung pak Ndut berjumlah Rp400 juta. Jadi total Rp1,7 M.(afm)
3 Terdakwa OTT Minta Elhelwi, Parlagutan, Tajudin Hasan dan Cek Man Ditahan Karena Berikan Keteranga
Disebut Meninggal Dunia, Nasroel Somasi Penyebar Berita Bohong
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja