JAMBERITA.COM - Sidang Pendahuluan Permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu kepala daerah (PHP Kada) sudah digelar hari ini (16/3). Pasangan Hamdi yang mendapatkan jatah pembacaan permohonan pukul 09.00 pagi tadi menyampaiakan dugaan pelanggaran di hadapan hakim MK. Perkara PHP kada ini teregister dengan nomor 3/PHP.BUP-XV/2017.
Menurut Kuasa Hukum Hamdi-Harmain, ada beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi dasar permohonan gugatan PHP Kada di MK. Diataranya Bahwa hampir seluruh kecamatan ada pelanggaran baik terkait dengan data pemilih, dugaan tidak netralnya penyelenggara pemilu dan birokrasi daerah hingga persoalan pelanggaran money politic dan pada saat pemungutan suara.
“Yang kami sampai asalah dugaan pelanggaran khususnya di 9 kecamatan dari 12 kecamatan di Tebo. Ini merupakan basis Hamdi,”ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Ia mengatakan persoalan daftar pemilih tetap dimana ada penurunan drstis khusus di 9 kecamatan dari DPT Pilgub ke DPT Pilbup yang merugikana pasangan Hamdi-Harmain. Dimana jumlah penurunannya sebesar 15.540. Dimana dari jumlah ini 95 persen berada di 9 kecamatan yang menjadi basis Hamdi-Harmain.
Kemudian, ada keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon, termasuk dugaan keberpihakan penyelenggara pemilu, formulir C6 tidak dibagikan, ada yang dibagikan di hari H. “Ini sudah kami sampaikan dan tinggal menunggu jawaban dari pihak termohon pada Senin mendatang,”pungkasnya. (SM)
Tim Pujakesuma Sisir Spanduk Jatuh Termasuk Punya Sani-Izi, Fasha: Kita Semua Bersaudara
Membludak... Begini Suasana Pengukuhan Relawan Fasha Kecamatan Pasar dan Jelutung
Deklarasi Posko Perjuangan Rakyat, Pospera Nyatakan Dukungan ke Sani-Izi
Spanduk Sani-Izi Jatuh, Dua Tim Fasha-Maulana Ini Sigap Perbaiki
SAH Yakin Di Pemilu 2019 Kekuatan Perubahan Tak Akan Terbendung
Pesan Wagub Sani Saat Lepas 444 JCH BTH 20, Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci


