Jaksa KPK Tak Banding, Ini Penjelasan Kemendagri Soal Pemberhentian Zola



Sabtu, 15 Desember 2018 - 15:09:33 WIB



Bahtiar
Bahtiar

JAMBERITA.COM - Kementerian dalam negeri sudah menerima informasi dari berbagai media soal Jaksa KPK yang tidak melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta baru- baru ini.

Karena itu, Kementrian dalam Negeri segera melakukan koordinasi dengan Pemprov Jambi.

Bahtiar Baharuddin, M.Si, Kapuspen Kemendagri mengatakan  Ditjen otda segera berkoordinasi dengan Pemprov Jambi untuk segera bisa mendapatkan salinan dan/atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Ini disertai surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

Selanjutnya pemprov Jambi dan/atau Menteri Dalam Negeri menyampaikan dokumen usulan pemberhentian ZZ kepada Presiden dengan melampirkan salinan/petikan putusan pengadilan yang sdh incraht tsb sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres tentang pemberhentian Zumi Zola.

Setelah Keppres Pemberhentian diterbitkan dan telah diterima oleh Pemprov dan DPRD Jambi maka selanjutnya pihak DPRD Jambi melakukan Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian ZZ sbg gubernur (sesuai Keppres).

" Ini sekaligus mengusulkan pengangkatan wagub jambi menjadi gubernur jambi dan mengusulkan pemberhentian wagub. Jadi ada 3 agenda dalam rapat paripurna tersebut," katanya kepada jamberita.com siang ini Sabtu (15/12/2018).

Selanjutnya, Berita Acara dan Risalah Rapat paripurna dprd menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden melalui Mendagri.

Mendagri meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan Kepres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif. Setelah itu setneg/setkab/setpres mengagendakan jadwal pelantikan wagub yg saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatannya.

Dasar hukumnya pasal 78 UU nomor 23 th 2014 ttg pemda dan Pasal 173 UU No.10 th 2016 tentang Pilkada.(*/sm)



Artikel Rekomendasi