JAMBERITA.COM- Bawaslu sudah sudah menerima 3 gugatan sengketa terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. "Sudah ada 3 gugatan ke Bawaslu soal DCT," ujar Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal dalam pesan Whats Appnya ke jamberita.com Selasa (25/9/2018).
Penyebab dari gugatan tersebut yakni para bakal caleg tidak masuk ke dalam DCT. Hanya saja, Ia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait materi gugatan.
Adapun pemohon dari Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama Nasrullah Hamka, Partai Demokrat atas nama Hasan Ibrahim, dan an. Mukti sa'ari Bacaleg Partai Berkarya. “Dengan objek sengketa atas tidak ditetapknnya caleg partai yang bersangkutan kedalam DCT oleh KPU Provinsi Jambi,”kata Afrizal.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, ada waktu selama tiga hari kerja untuk pengajuan gugatan hasil penetapan DCT Pemilu 2019. Pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat penetapan DCT tersebut, boleh mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.
"Tiga hari kerja (waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu). Tiga hari kerja ini dihitung sejak penetapan DCT pada Kamis (20/9)," ujar Sanusi.
Artinya, lanjut dia, tiga hari kerja itu adalah Jumat, Senin (24/9) dan Selasa (25/9). Menurut dia, semua gugatan yang masuk ke Bawaslu akan dirangkum terlebih dulu. Setelahnya, akan diinformasikan kepada KPU sekaligus menyampaikan undangan untuk pelaksanaan sidang sengketa di Bawaslu.(sm)
Murady: Jangan Malu Jadi Petani, Kemakmuran Bangsa Juga Ditentukan oleh Petani
Soal Dukungan yang Diduga Ada Manipulasi, Ini Tanggapan Kemuning
Ketua IWO Merangin Maju Caleg Provinsi Jambi Dari Partai NasDem Urut 4
Resmi Menjadi Caleg DPRD Kota Jambi, Sakirin Pohan Sampaikan Kesiapannya Untuk Berjuang