SALATIGA - “Semen” berbicara material bangunan yang satu ini, hukumnya adalah wajib dalam suatu pembangunan, tanpa mengesampaingkan pasir ataupun batu. Seperti dalam rehab rumah tidak layak huni (RTLH) milik bapak Priyono (44) warga rt 02 rw 03 dusun Krajan desa Bonomerto kecamatan Suruh. Pekerjaan perehaban rumahnya terus dikebut untuk memenuhi target.
Dropping bahan bangunan berupa semen tersebut datang mengunakan mobil pick up agar lebih cepat dan efesien, Serma Triyanto dan rekan-rekan anggota satgas TMMD serta dibantu warga, mengangkat dan menurunkan material semen ke lokasi RTLH bapak Priyono, sedangkan tukang yang lainnya tetap mengerjakan proses pembangunan.
Sambil menunggu material tambahan baru yang belum datang berupa pasir, besi serta batako. Anggota satgas dan warga bergotong-royong bersama-sama menurunkan semen yang baru datang. Sambil menunggu material yang belum datang, selain menurunkan semen yang lainnya tetap mengerjakan pekerjaan rumah yang sedang dibongkar milik bapak Priyono.(*)
Dilaporkan: Imam Chanafi
Pembekalan Karakter Dan Disiplin Siswa-Siswi Tahun Ajaran Baru
Mendidik Anak Agar Bisa Menghargai Dan Menghormati Terhadap Siapapun
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja