Dishub: Parkir Tanpa Karcis Jangan Dibayar



Selasa, 10 Juli 2018 - 15:56:30 WIB



Saleh Ridho saat memberikan rompi bertuliskan tanpa karcis jangan dibayar
Saleh Ridho saat memberikan rompi bertuliskan tanpa karcis jangan dibayar

JAMBERITA.COM- Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas perhubungan melakukan sosialisasi terkait dengan pembayaran parkir sesuai karcis. Dimana sesuai Perda, Pembayaran parkir roda dua sebesar Ro1000 dan roda empat Rp2000.

Kampanye sosialisasi ini dilakukan di seputaran tugu juang, Kota Jambi hari ini Selasa (10/7/2018). Pada acara ini juga dilakukan penyerahan rompi juru parkir bertuliskan tanpa karcis gratis oleh Kadihub.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan dalam hal ini karena banyak sekali keluhan dari masyarakat terkait dengan pelayanan parkir, maka bidang parkir pihaknya melaku edukasi kepada jur parkir dan masyarakat untuk memberikan karcis kepada masyarakat dilayani. “Kami memberikan rompi tanpa karcis gratis kepada juru parkir di Kota Jambi. Kami berharap masyarakat bisa membantu. Jadi jangan bayar jika tidak memberikan akrcis kepada bapak ibu semua sehingga bisa lebih tertib,"katanya.

Sesuai perda roda dua membayar Rp1000 dan rodal empat Rp2000. Jika menemukan ada juru parkir yang mengancam bisa menghubungi Dinas perhubungan lewat kontak termasuk di medai sosial. “Ini sudah jadi komitmen kami,”katanya.

Saat ini jumlah juru parkir yang terdaftar di Kota Jambi sebanyak 430 orang. Sehingga nanti setoran uang disesuaikan dengan jumlah karcisnya. “Juru parkir yang pura pura lupa, tidak ada karcis jangan dibayar,”jawabnya.(sm)



Artikel Rekomendasi