Setelah Pemungutan Suara di TPS, Ini Jadwal Rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU



Rabu, 27 Juni 2018 - 07:05:22 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.COM - Setelah melakukan pemungutan suara di TPS seluruh kotak akan dibawa ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Karena rekapitulasi selanjutnya akan langsung di tingkat kecamatan.

Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin mengatakan  tahapan rekapitulasi perhitungan suara dimulai dari pleno di tingkat PPK. Adapun jadwalnya mulai tanggal 28 juni - 4 Juli.

Berikutnya, untuk rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPUY Kota Jambi yakni 5-8 Juli di KPU. "Belum ada kepastian tanggal untuk pleno namun tetap di rentang jadwal 5-8 Juli," jelasnya.(sm)



Artikel Rekomendasi