JAMBERITA.COM - Setelah melakukan pemungutan suara di TPS seluruh kotak akan dibawa ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Karena rekapitulasi selanjutnya akan langsung di tingkat kecamatan.
Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin mengatakan tahapan rekapitulasi perhitungan suara dimulai dari pleno di tingkat PPK. Adapun jadwalnya mulai tanggal 28 juni - 4 Juli.
Berikutnya, untuk rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPUY Kota Jambi yakni 5-8 Juli di KPU. "Belum ada kepastian tanggal untuk pleno namun tetap di rentang jadwal 5-8 Juli," jelasnya.(sm)
Sukses Pilkada, SAH Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Terjebak Konflik
Dukungan Sahabat Untuk Pencalegan Sakirin Pohan Sebagai Wakil Rakyat
Tak Cukup Bukti, Laporan Video Pejabat Dishub Tidak Ditindaklanjuti
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja