JAMBERITA.COM - Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (KPK) pada pembacaaan tuntutan yang dilakukan siang ini Kamis (7/6/2018) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi bersama dan berlanjut sesuai dengan pasal 12 huruf a dan b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Supriyono diharuskan membayar denda 400 juta dengan subsider 4 bulan penjara dan pencabutan hak pilih selama 5 tahun.(sm)
Ini Dugaan Pelanggaran yang Menyeret Kepala ULP Provinsi jadi Pihak Tergugat
Kepala ULP dan Kabid BM Digugat ke PN Jambi, Sidang Perdana Pilih Mangkir
BREAKING NEWS: Diduga Terpapar Ideologi Terorisme, Oknum Polisi Jambi Diamankan
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja