Menurut Popri, adalah tidak elegan jika langsung melempar tanggung jawab ke kabupaten. Minimal ada koordinasi dan mencari tahu kebenarannya. "Itu tidak pantas," kata Popri melalui pesan WhatsAppnya.
Selanjutnya Poprianto membeberkan, bahwa puluhan perusahaan sampai saat ini belum tuntas proses izin lingkungannya. Diduga macetnya di BLHD Provinsi Jambi, karena tidak ada kepastian hukum atas proses sidang AMDAL.
"Karena dia menolak Eselon III yang ditempatkan atasan. Karena ketidakmampuan pembina membina bawahan, jangan sampai mengorbankan pelayanan publik. Presiden Jokowi memerintahkan kemudahan berusaha agar ekonomi bergerak, bukannya mempersulit," tegasnya.
Poprianto menegaskan jangan jadi atasan yang hanya bisa melihat kesalahan orang lain, namun tidak mampu melihat kelemahan sendiri. "Itu namanya tak pandai menari, lantai yang tak rata disalahkan," pungkasnya.(afm)
Ada Perusahaan Sawit Buang Limbah ke Sungai Tembesi, Kadis DLH: Itu Tanggung Jawab Kabupaten
Tengarai Ada Permainan di Tender, INKINDO Juga Pertanyakan Kinerja ULP Jambi
Air Suci untuk Perayaan Waisak di Candi Muaro Jambi Diambil Dari Danau Gunung Tujuh
Perayaan Waisak Se Sumatera di Candi Muaro Jambi, Ini Rangkaian Acaranya
Beri Bantuan Moril, Tim Fasha-Maulana Sambangi Korban Kebakaran di Kenali Besar
Tanggapi Pernyataan LPJK soal ULP, Cornelis: Jangan Mendikte