Soal Indikasi Keterangan Palsu di Sidang Uang Ketok Palu, Ini Jawaban KPK



Rabu, 11 April 2018 - 09:53:11 WIB



Febri Diansyah
Febri Diansyah

JAMBERITA.COM- Kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 sudah sampai pada tahap penuntutan. Dimana, tiga terdakwa Erwan Malik, Saipudin dan Arpan telah dituntuk JU KPK dengan 2,6 tahun penjara. Sementara terdakwa Supriyono akan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (11/4).

Yang menarik, ada instruksi hakim dalam sidang terhadap 4 Anggota DPRD Provinsi Jambi saat memberikan keterangan diduga memberikan kesaksikan palsu.

Lalu apa tindakan KPK?  Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah yang ditemui jamberita.com di Gedung mengatakan  jika KPK tidak akan tergantung hanya pada keterangan atau pengakuan.

“Gini KPK tu terbiasa ya menghadapi pihak-pihak yang tidak mengaku sejak awal dan kami pun tidak bergantung pada pengakuan, atau bantahan atau bahkan informasi lain yang diucapkan oleh saksi-saksi. Oleh karena itulah, kami akan melihat kesesuaian dengan bukti yang lain,” kata Febri.

“Misalnya ya, ada tersangka yang mengaku atau tidak mengaku itu tidak akan mempengaruhi kita dalam melakukan  penyidikan,” katanya lagi. (Sm)




Tagar:


Artikel Rekomendasi