JAMBERITA.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 53 laporan transaksi transfer yang mencurigakan diduga terkait pilkada. PPATK bisa meneruskan laporan itu ke KPK atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun KPK enggan mengungkap ada-tidaknya laporan tersebut. Pasalnya, informasi itu bersifat intelijen.
"Ada atau tidak data tersebut tentu tidak bisa saya konfirmasi karena data PPATK masuk dalam kategori informasi intelijen," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (9/3/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Informasi intelijen itu, ditegaskan Febri, tidak bisa langsung menjadi bukti penanganan perkara, tapi bisa ditindaklanjuti oleh penyidik. Pertukaran informasi itu bisa berdasarkan permintaan KPK atau tidak.
"KPK bisa mengajukan permintaan data ke PPATK jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atau PPATK juga bisa memberikan data kepada penyidik tindak pidana asal, termasuk KPK," tutur Febri.
Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut intansinya menerima laporan transaksi transfer mencurigakan, diduga terkait pilkada. Transaksi dari sejumlah rekening itu bernilai puluhan miliar rupiah. Temuan ini akan ditindaklanjuti PPATK, termasuk meneruskannya ke Bawaslu untuk dugaan pelanggaran pemilu atau diteruskan ke KPK dan Polri terkait dugaan tindak pidana.
"Data dari akhir tahun 2017 sampai kuartal kesatu tahun 2018 ini memang sudah meningkat laporan transaksi mencurigakan ke kita sekitar 53. Terus transaksi tunai yang mencurigakan sekitar 1.066 angka. Ini terkait dengan pilkada yang jelas, otomatis terkait dengan calon-calon itu," ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat.
(*/detik)
Telkomsel dan UI Implementasikan Inovasi Nb-Iot Bike Sharing
Nama Rizieq Syihab Mencuat Jadi Capres, Survei Ini Mencatat Elektabilitas Masih Nol Koma
Pasca Lebaran SAH Fokus Agenda Legislasi Dan Program Kerja Aspirasi Dapil